Yang mana jenis kepesertaanmu? Kemudian, siapa yang membayar iurannya? Baca selengkapnya untuk mengetahui informasi tersebut.
Siapa Pesertanya?
- PPU Penyelenggara Negara: Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
- PPU Badan Usaha: Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, dan Pegawai Badan Usaha Swasta.
Bagaimana Pembayarannya?
Diambil dari upah pekerja dan subsidi dari pemberi upah.
Untuk Penyelenggara Negara: mekanisme mengikuti Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk Non Penyelenggara Negara: 5% dari upah (4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Pekerja.)
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Siapa Pesertanya?
- PBPU: Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, dan tenaga ahli
- BP: Investor, pemberi kerja, penerima pensiun yang mampu membayar iuran
Bagaimana Pembayarannya?
Dibayar oleh peserta secara mandiri.
Kelas I: Rp150.000,00/orang/bulan
Kelas II: Rp100.000,00/orang/bulan
Kelas III: Rp42.000,00/orang/bulan
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Siapa Pesertanya?
- Fakir Miskin (sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan diri maupun keluarganya.)
- Orang Tidak Mampu (mempunyai sumber mata pencaharian/gaji/upah yang dapat memenuhi kebutuhan dasar namun tidak mampu membayar iuran.)
Bagaimana Pembayarannya?
Dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Rp42.000,00/orang/bulan
4. PD Pemda
Siapa Pesertanya?
- Penduduk yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.
Bagaimana Pembayarannya?
Dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Rp42.000,00/orang/bulan
Semoga informasi di atas bermanfaat. Jika belum, segera daftarkan diri anda sebagai peserta JKN-KIS dan disiplin dalam membayar iurannya ya!