Sadari Hak Kamu Sebagai Pekerja dan Pastikan Kamu Sudah Punya JKN-KIS!

Bagikan artikel ini
Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on whatsapp
Share on linkedin

Pendaftaran karyawan sebagai peserta JKN-KIS merupakan salah satu pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan bahwa kepesertaan program jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, pemberi kerja atau Badan Usaha wajib mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, berikut beberapa kewajiban pemberi kerja terkait BPJS Kesehatan:

  1. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
  2. Pemberi kerja wajib menghitung dan mengumpulkan iuran yang menjadi kewajiban Pekerja melalui pemotongan gaji/upah;
  3. Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan;
  4. Jika Pemberi Kerja belum mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja bertanggung jawab atas Pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan;
  5. Pemberi Kerja wajib memberikan data diri Pekerja dan keluarganya kepada BPKS kesehatan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK) serta data upah;
  6. Pemberi kerja wajib melaporkan  perubahan  data  badan  usaha  atau  badan hukum, meliputi: alamat    perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data  pekerja dan keluarganya serta besaran upah setiap pekerja selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.

 

Pastikan hakmu sebagai karyawan sudah terpenuhi dan cek status kepesertaan JKN-KIS kamu. Jika kamu merupakan pemberi kerja, pastikan Badan Usaha sudah memenuhi kewajiban yang sudah disampaikan di atas ya!

Unduh Aplikasi Klinisia Sekarang

Soal kesehatan, jangan diremehkan.
Seremeh apapun keluhanmu, Klinisia ada untukmu!

Jl. Jaya Mandala IV No. 25e RT. 11/RW. 01, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan Jakarta 12870

© Klinisia – PT Kawan Sehat Indonesia 2023